Universitas Gunadarma

Minggu, 12 Juni 2016

Aspek Bisnis di Bidang IT

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen yaitu Prosedur Pendirian Usaha, Kontrak Kerja, Proses Pengadaan, Kontrak bisnis dan Pakta Integritas.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Berikut ini adalah prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
  • Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
  • Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
  • Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan sebagainya.
  • Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yang berupa SIUP.

Kontrak Kerja
            Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
  • Adanya pekerja dan pemberi kerja
    Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
  • Pelaksanaan Kerja
    Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
  • Waktu Tertentu
    Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
  • Adanya Upah yang diterima
    Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Jenis- jenis Kontrak Kerja :
  1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
  2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap
  3. Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur Pengadaan

Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja : penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya.

2. Penarikan Tenaga Kerja : ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik, anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja).

3. Seleksi Tenaga Kerja :  seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan, dan referensi.

4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan informasi lengkap mengenai  koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas

Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk  mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

Sumber :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://rionugrohoo.blogspot.co.id/2016/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html

http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar