Dunia Teknologi
Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya
pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun
mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang
lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada
Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen yaitu
Prosedur Pendirian Usaha, Kontrak Kerja, Proses Pengadaan, Kontrak bisnis dan
Pakta Integritas.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Berikut ini adalah
prosedur-prosedur yang harus dilakukan:
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi badan usaha
berskala besar, hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
badan usaha lainnya, misalnya sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter
of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk
surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan, jika perusahaan ini
memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang
diproduksi. Beberapa dokumen yang diperlukan pada tahapan ini adalah Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Bukti diri. Serta
perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut, yaitu Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
- Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
harus berbadan hukum. Akan tetapi, setiap badan usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar, maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk badan usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UU PMA).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan
bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang
membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian, dan
sebagainya.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
Departemen tertentu
yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan
izin. Namun, diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari
departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan
usaha, misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri
yang berupa SIUP.
Kontrak
Kerja
Kontrak Kerja/perjanjian kerja menurut UU. No. 13 Tahun
2013 tentang ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan
pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan
kewajiban para pihak.
Dari bunyi pasal 1601a
KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
- Adanya pekerja dan pemberi kerjaAntara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
- Pelaksanaan KerjaPekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
- Waktu TertentuPelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
- Adanya Upah yang diterimaUpah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).
Jenis- jenis Kontrak
Kerja :
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karyawannya biasa disebut dengan karyawan kontrak. Lamanya kontrak 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Masa kontrak bisa diperpanjang dengan maksimal 2 tahun.
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), karyawan dengan kontrak ini disebut dengan karyawan permanent (tetap). Perjanjian kerja yang dibuat bersifat tetap. Pada kontrak kerja ini, karyawan bisa langsung menjadi tetap/permanent atau melalui masa percobaan kerja (probation) untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Setelah lulus masa percobaan, karyawan tersebut baru bisa menjadi karyawan tetap
- Untuk kontrak kerja melalui outsourcing, anda akan mengikuti hak dan kewajiban perusahaan outsorcing, walaupun nantinya anda akan disalurkan ke perusahaan yang menjadi klien perusahaan outsourcing, sehingga perjanjian yang dibuat adalah perjanjian tidak langsung dengan tempat anda ditugaskan untuk bekerja. Sedangkan untuk kontrak kerja langsung dengan perusahaan, anda mengikuti hak dan kewajiban perusahaan tersebut.
Prosedur Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga
Kerja :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
: penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara
memenuhinya.
2. Penarikan Tenaga Kerja
: ada sumber internal (menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama
dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan adik,
anak, dsb), sumber eksternal (menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga
kerja).
3. Seleksi Tenaga Kerja
: seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes
kesehatan, dan referensi.
4. Penempatan Tenaga Kerja : proses penentuan jabatan
seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job
specification-nya.
Kontrak Bisnis
Kontrak Bisnis yaitu seseorang dalam sebuah perusahaan
klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan
bisnis. Data kontrak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan mneyimpan
informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat
akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis
mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua
belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Tujuan Pakta Integritas :
1. Mendukung sektor publik
untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya
korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalan pengadaan barang dan jasa .
2. Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar
dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya ”suap” untuk mendapatkan kontrak
dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan
daya saing.
Sumber :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
Sumber :
http://ayuuuunya.blogspot.co.id/2015/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://rionugrohoo.blogspot.co.id/2016/06/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi.html
http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
http://rezadaniss.blogspot.co.id/2014/05/prosedur-pendirian-bisnis-kontrak-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar